Ungkap Kasus Gingseng Oplosan, Polda Jateng Lakukan Ekshumasi di Jepara
JEPARA — Suasana Tempat Pemakaman Umum Tegalrejo, RT 3/RW 2 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, tampak berbeda pada Rabu (11/2) sore.
Area makam dipasangi garis polisi, sementara sebuah tenda berdiri di dekat lokasi pembongkaran makam.
Petugas dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan pembongkaran terhadap makam Sholeh (51).
Salah satu korban meninggal dalam kasus dugaan miras atau jamu gingseng oplosan.
Makam yang sebelumnya telah ditutup sejak Senin (9/2) sore itu dibuka kembali untuk kepentingan otopsi.
Proses dimulai sebelum waktu Asar dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Sholeh diketahui merupakan warga RT 3/RW 3 Desa Suwawal Timur dan tinggal sekitar 50 meter dari lokasi penjualan minuman oplosan.
Ia sempat mengeluhkan pusing dan muntah setelah mengonsumsi minuman tersebut.
Korban dirawat di RS Kartini sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin (9/2) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, langkah ekshumasi dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium. Tim Labfor dan Dokkes Polda sudah kami turunkan karena kasus ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, bahan-bahan yang digunakan dalam racikan minuman tersebut sebenarnya legal dan diperbolehkan beredar.
sumber: radarpati