Berita

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Rembang Amankan 1 Orang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Rembang Amankan 1 Orang

Share this article

Rembang – Pria inisial RWP (23), warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, diciduk polisi saat sedang nyabu di dalam kamar kos di Kabupaten Rembang. Adapun seorang kenalannya yang memesan sabu itu berhasil kabur.
Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (21/2).

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 10 Kos ‘Opa Muda’, turut tanah Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, didapatkan dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu (orang) melarikan diri,” kata Ansori saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Jumat (23/2/2024).

Ansori mengatakan, RWP awalnya ini ditelepon salah satu temannya yang berada di Rembang untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jepara menuju ke Rembang. Dia dijanjikan diberi uang Rp 3 juta rupiah oleh temannya tersebut.

“Sebelumnya tersangka RWP ini ditelepon temannya yang ada di Rembang. Lewat telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang yang dari Jepara tersebut menuju Rembang. Dengan imbalan kurang lebih sekitar Rp 3 juta. Karena diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang,” ungkap Ansori.

Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah tempat kos di Rembang. Selanjutnya, RWP dan temannya yang kini buron itu menggunakan sabu di dalam kamar kos. Dari hasil penggerebekan kamar kos itu, anggota Sat Res Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, satu korek api gas. Terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ansori.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus, RWP mengaku sekali menggunakan sabu-sabu. “Baru kali ini (pakai sabu). Saya disuruh (nyabu). Kenal baru satu-dua bulan,” ucap RWP.

Dia kini dijerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 127, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama