Ungkap Kasus Narkotika, Polres Pemalang Tangkap Jaringan Pembuat Ganja Sintetis
PEMALANG – Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NK (28) warga Desa Cibuyur, Warungpring, dan DIP (23) warga Desa Kecepit, Randudongkal.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025. “NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, kemudian DIP diamankan di area Terminal Randudongkal,” kata Kasat Resnarkoba.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka NK, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 30,88 gram. “Dari tangan tersangka DIP, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti tembakau gorila sejumlah 3 gram,” ujar Kasat Resnarkoba menegaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NK diduga berperan ganda sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau gorila di wilayahnya. Sementara itu, tersangka DIP diketahui hanya bertugas sebagai pengedar yang menyalurkan barang haram tersebut kepada para pembeli.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa proses produksi dilakukan di dalam rumah milik tersangka NK dengan cara yang terorganisir. “Tembakau gorila ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka NK,” ungkapnya saat memberikan keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dia menyebut jaringan ini menjalankan aktivitas penjualan melalui media sosial dengan sistem komunikasi tertutup. “Jaringan tersebut berkomunikasi dengan konsumen menggunakan chatting di media sosial, kemudian melakukan transaksi melalui transfer bank,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses distribusi barang dilakukan secara daring melalui akun media sosial milik kedua tersangka. “Oleh kedua tersangka, tembakau gorila ini diedarkan melalui akun media sosial,” kata Kasat Resnarkoba menjelaskan modus operandi mereka.
Kasat Resnarkoba memastikan, tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kemudian tersangka DIP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba.