BREAKING

Berita JatengHukumKriminal

Ungkap Pemalsuan Berkas, Polres Kudus Ingatkan Pembeli Kendaraan Bekas

bhinnekanusantara.id – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Polisi pun mengingatkan masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor cermat mengecek keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengingatkan masyarakat agar menghindari kemungkinan penipuan. “Kami baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor pada 7 Januari 2020,” ujar AKBP Catur Gatot di Kudus, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).

Pengungkapan kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor tersebut, kata dia, berawal dari informasi adanya transaksi penjualan kendaraan bermotor jenis Nissan Grand Livina secara online atau dalam jaringan (daring).

Untuk mengungkap kasus dugaan kemungkinan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, kemudian ada polisi yang mencoba bertransaksi dengan pelaku bernama Khoirul asal Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng.

Setelah tercapai kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di SPBU Jalan Agil Kusumadya Kudus bersama kendaraan yang ditawarkan beserta surat-surat kendaraan bermotornya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui STNK dengan pelat nomor B 2157 TBB atas nama Riza Ardin asal Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak bisa dibuktikan keasliannya.

Satreskrim Polres Kudus juga sudah melakukan pengecekan di Samsat Polda Metro dan ditemukan adanya STNK atas nama Riza Ardin. Polisi juga mengamankan selembar STNK yang diduga palsu untuk kendaraan Toyota Avanza berpelat nomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat Jl. Sri Rejeki, Kalibanteng, Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan pelaku, STNK tersebut merupakan pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman. Barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu unit mobil Nisan Livina serta dua lembar STNK yang diduga palsu serta sebuah telepon genggam.

Khoirul mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama merupakan mobil Avanza. Terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengaku, mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

 

editor : dealova @polda jateng

#agussaibumi

Related Posts