Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor

Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor

Pontianak, Polda Kalbar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan yang dikenal dengan Tim Macan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 14 April 2026. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial AF.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Bansir 3, Kelurahan Benua Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Berdasarkan kronologi kejadian, terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil gas. Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Adapun sepeda motor yang digelapkan berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KB 2527 XE.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 1.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DH tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pak Ngah” di wilayah Kampung Beting, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy KB 2527 XE saat ini masih dalam proses pencarian (Daftar Pencarian Barang).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Pontianak Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, S.H.M.H. pada Kamis (16/04/2026) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(wg)

Read more