Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram

Unit Reskrim  Polsek Cempaga  Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram

Sampit – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kotawaringin Timur. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SBN (60), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan rumah pelaku di Jalan Kayu Mas I, RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Edy.

Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di jok sepeda motor pelaku, ditemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam berisi enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain narkotika dengan berat bruto 28,28 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa: Uang tunai Rp900.000, Satu unit handphone, Timbangan digital, Satu pak plastik klip kosong, Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Edy menegaskan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.

“Polres Kotim berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika. (*)

Read more