Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Pencurian di SD 06

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Pencurian di SD 06

Pontianak - Dinginnya ubin sel polisi kembali harus dirasakan tembakol dan tengkuyung sedot setelah aksi bobol Sekolah Dasar (SD) 06 Pontianak Kota di Gang Gunung Jati, Jalan Rais Abdurrahman, Kelurahan Sungai Jawi berhasil diungkap unit Reskim Polsek Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. E. Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 11/2/26 pihaknya menerima laporan kasus pencurian tersebut.

"Kejadian hari Ahad (8/2/26) namun baru dilaporkan pada Rabu 11 Februari 2026 oleh pelapor (PNS di SD 06) sejumlah barang di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) hilang, yakni dua unit laptop dan satu buah tabung gas 3 kilogram,” ungkap Deni, Kamis 12 Februari 2026.

Denni menerangkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi jika salah satu pelaku yakni Tembakol berada di Jalan Rais Abdurrahman, dan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Kemudian pelaku kedua yakni, Tengkuyung sedot berhasil ditangkap di Gang Gunung Lawit,” ucapnya.

Denni menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beraksi dengan cara merusak ventilasi ruang UKS, kemudian masuk ke ruangan sebelah dengan menjebol bagian dek. Hasil curian dijual kepada orang lain dengan harga Rp250 ribu, dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Deni juga menjelaskan kedua pelaku tersebut merupakan penjahat kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 477 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Read more