Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang menangkap dua dari tiga pelaku yang memperkosa gadis 15 tahun di dalam hutan. Keduanya dibekuk di Jakarta dan Bekasi, dengan satu pelaku lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JP (23) dan EP (21). Keduanya warga Payung, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
“Tersangka JP diamankan di wilayah Jakarta Barat, dan tersangka EP diamankan di wilayah Bekasi. Keduanya adalah warga Desa Payung Kecamatan Bodeh,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Rabu (20/11/2024).
“Diduga kejadian tersebut melibatkan tiga orang tersangka, saat ini kami masih mengejar satu tersangka lainnya,” sambungnya. Andika menyebut ketiga pelaku memperkosa korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Andika mengungkapkan pemerkosaan berawal saat korban warga Kabupaten Pekalongan berangkat pulang main dari rumah temannya pada Selasa (12/11) malam (sebelumnya disebut Rabu (13/11) malam).
“Di tengah jalan dengan kondisi jalan yang sepi, motor yang dikendarai anak (korban) terhenti. Korban mengecek bensin, kemudian tiga pelaku datang menawarkan bantuannya,” kata Andika.
Korban Sempat Diajak Ngopi Sebelum Diperkosa
Tawaran bantuan oleh ketiga pelaku diterima oleh korban. Bahkan, korban sempat diajak minum kopi di sebuah warung angkringan di wilayah setempat.
“Sesampainya di warung kopi ini, korban meminta pulang. Ketiga pelaku berjanji akan mengantar korban sampai ke Pekalongan,” ungkapnya.
Saat itu, motor yang dibawa korban dikemudikan oleh salah satu tersangka yakni JP. Korban membonceng JP. Bukan diantar pulang, oleh JP dan dua temanya itu, korban justru diajak ke hutan jati di Desa Payung.
“Dua tersangka lain, menggunakan sepeda motor lainnya, berboncengan di belakang membuntuti JP dan korban,” katanya.
Sesampai di kawasan hutan, korban merasa curiga dan kurang nyaman. Korban sempat mencoba melarikan diri. Namun, berhasil dihalangi ketiga pelaku.
“Setelah itu ketiga tersangka secara bergantian menyetubuhi korban di TKP,” Kata Andika.
Usai memperkosa korban, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Korban kemudian pergi ke rumah temanya dan menceritakan apa yang telah dialaminya. Oleh warga setempat korban kemudian diantar ke rumahnya.
“Temannya korban kemudian melaporkan ke orang tua korban atas apa yang telah dialami korban,” jelas Andika.
Pada Jumat (15/11) korban didampingi orang tuanya lantas membuat laporan ke Polres Pemalang.
“Jadi pihak korban baru melaporkan ke Polres Pemalang pada Jumat, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan visum, kita langsung gerak cepat,” ucapnya.
Pelaku kasus pemerkosaan saat akan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pemalang, Rabu (20/11/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pelaku Ditembak Saat Hendak Kabur
Dua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (17/11) malam di dua lokasi yang berbeda yakni Jakarta dan Bekasi.
“Kita berhasil mengejar pelaku sampai ke Jakarta dan Bekasi. Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku ini melakukan perlawanan dan upaya kabur kembali, kita melakukan tindakan terukur,” ucap Andika.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 junto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Ditambahkan Andika, pihaknya mengimbau bagi warga mana pun dan siapa pun yang menjadi korban tindak kejahatan, untuk segera melaporkan ke polisi terdekat agar bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami akan senantiasa melayani aduan atau laporan setiap warga dengan cepat,” pungkasnya.
Sumber : detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo