Berita

Upaya Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan di Semarang Minta Polisi Lanjutkan Laporan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Upaya Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan di Semarang Minta Polisi Lanjutkan Laporan

Share this article
Upaya Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan Di Semarang

SEMARANG – Kasus dugaan fitnah pencurian kalung emas di klinik kecantikan Vallery Aesthetic Clinic yang terletak di Jalan Kelud Raya, Kota Semarang, terus berlanjut. Pasalnya, tak ada perdamaian yang terjadi meski telah dilakukan proses mediasi.

Pihak korban selaku pelapor yakni Nadira Rahma yang bekerja sebagai frontliner klinik kecantikan dan terlapor yaitu Yurika selaku owner klinik kecantikan beserta dokter Olivia, dokter di klinik tersebut.

Korban Nadira melalui kuasa hukumnya dari Law Firm D.E.A & Co, Walden Van Houten Sipahutar mengatakan dalam mediasi terakhir yakni Rabu (13/6/2024), pihak terlapor tidak hadir di Polsek Gajahmungkur.

“Sudah dilakukan mediasi, tapi gagal. Mediasi antara klien kami dengan terlapor yaitu pemilik dan dokter di klinik kecantikan, tidak tercapai kesepakatan,” ucapnya, saat jumpa pers di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Kamis (13/6/2024).

Karena kasus tak menemukan titik temu, Walden berharap pihak kepolisian melanjutkan penanganan perkara ini agar kliennya mendapatkan keadilan.

Termasuk pemulihan nama baik dari tuduhan pencurian kalung senilai kurang lebih Rp 7 juta milik seorang pelanggan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu dengan melaporkan dokter Olivia ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kode etik dan profesi.

Termasuk juga, ia mempersoalkan terkait izin praktek, izin Limbah, dan kalibrasi alat-alat kesehatan dari Kemenkes yang digunakan di klinik kecantikan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pengacara terlapor Yurika, Arga Iskandar menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Langkahnya dengan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadira, seorang karyawan di klinik kecantikan dituduh mencuri perhiasan milik customer. Padahal ia hanya menerima dari perawat dan kemudian menyerahkan kalung itu pada dokter Olivia di klinik tersebut lantaran mengaku mengenal sang customer.

Nadira sebelumnya sudah menghubungi customer tersebut untuk memberitahu bahwa kalung tertinggal saat melakukan treatment.

“Kalung terakhir dibawa dokter Olivia karena dia mengenal pasien dan dia yang akan menyampaikan ke pasien terkait kalung tersebut. Namun berganti hari kalung tersebut ternyata hilang dan saya dituduh mengambil,” ujarnya, Selasa (30/4/2024) lalu.

Ia mengaku berusaha mencari kalung namun tidak ketemu. Nadira juga sudah berusaha menjelaskan jika ia bukan orang yang mengambil barang berharga tersebut.

Namun oleh owner klinik kecantikan itu yakni Yurika, tidak dipercaya. Untuk membuktikan kebenaran, ia mengecek CCTV dan menemukan hasil seakan kalung itu dibawa dokter Olivia. Sayangnya, dokter tersebut tidak mengaku dan tuduhan tetap jatuh pada Nadira.

Bahkan Nadira pun mendapatkan intimidasi dan dipaksa menandatangani pernyataan pencabutan somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Ia mengadukan Yurika selaku pemilik klinik dan dokter Olivia selaku dokter kecantikan di klinik tersebut ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana pasal 310 ayat (1), 315, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono