Berita

Upaya Penegakan Hukum di Lamandau: Pengungkapan Tindak Pidana Naik 29 Persen

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Upaya Penegakan Hukum di Lamandau: Pengungkapan Tindak Pidana Naik 29 Persen

Share this article
Pengungkapan Kasus Kriminal Di Lamandau Capai Kenaikan 29 Persen

LAMANDAU – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan jajaran PJU Polres Lamandau menggelar Press Release akhir tahun 2024 di Aula Joglo Mapolres setempat, Senin 30 Desember 2024.

Didepan awak media, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa terjadi peningkatan sejumlah 40 tindak pidana atau 29 persen ditahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Crime rate atau jumlah tindak pidana di tahun 2024 mengalami peningkatan dari 96 ditahun 2023 menjadi 136 tindak pidana di tahun 2024 atau meningkat +40 (29%),” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

Dijelaskan Kapolres, jenis tindak pidana yang mengalami kenaikan signifikan diantaranya penganiayaan, pencurian, curat, penggelapan, persetubuhan dibawah umur, penipuan, perlindungan anak, pengeroyokan, penemuan mayat dan narkoba.

Kapolres menambahkan, dari jumlah tindak pidana yang mengalami peningkatan, penyelesaian tindak pidana atau Crime Clearance Rate mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.

“Penyelesaian tindak pidana di tahun 2023 sebanyak 83 menurun menjadi 70 atau minus 13, hal ini dikarenakan sejumlah kasus masih berproses hukum di akhir tahun ini, dan juga ada sebagian kasus yang kekurangan barang bukti dan saksi,” jelas Kapolres.

Ditahun 2024, lanjut Kapolres Bronto, selain tindak pidana penyelahgunaan narkoba, pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Lamandau juga mengalami peningkatan signifikan.

“Pelanggaran lalu lintas ditahun 2024 meningkat dibanding 2023, dari 413 naik menjadi 1031, jumlah tilang naik dari 645 menjadi 1375 dan teguran 413 ditahun 2023 naik menjadi 1091, hal ini terjadi karena jajaran Satlantas rutin menggelar razia dan patroli-patroli guna menjaga keamanan berlalulintas,” bebernya.

Terkait Narkoba, Bronto menyebutkan bahwa dari pengungkapan sejumlah tundak pidana penyalahgunaan Narkotika, jaksa penuntut umum berhasil mengajukan banding ketika terdakwa sebelumnya diputus hukuman seumur hidup menjadi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Selain itu, Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar senantiasa bersineegi dengan aparat guna menindak para pelanvgar hukum, dan kami juga tidak akan segan-segan menindak personil Polres yang terlibat penyalahgunaan Narkoba ataupun pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

Menutup press release akhir tahun, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa dukungan masyarakat dan semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan lainnya.

“Karena keterbatasan jumlah anggota satresnarkoba yang hanya berjumlah 13 personel, untuk itu kami meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi ketika ada dugaan tindak pidana dilingkungan masing-masing,” pungkasnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono