Upaya Penyelundupan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kota Batu Digagalkan Bea Cukai Malang
MALANG – Tim Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam operasi patroli darat yang digelar pada awal Oktober 2025. Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai sekitar Rp 356,4 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 179 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Kami terus berupaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ujar Johan, Minggu (12/10).
Johan menyebutkan, penindakan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik menuju Kota Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di jalur distribusi yang diduga menjadi rute pengiriman.
“Saat melintas di Jalan Raya Beji, petugas melihat kendaraan dengan ciri yang sesuai dan segera melakukan pencahayaan. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa lebih lanjut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Johan menyatakan, menunjukkan kendaraan itu memuat 12 ribu bungkus rokok merek Jimbun dan Coffee Stick Origin, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai. Petugas segera mengamankan barang bukti beserta sarana pengangkut dan sopir ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Bea Cukai Malang berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa,” tandasnya.