Berita

Upaya Polsek Pancur Sosialisasi Larangan Knalpot Bising Buahkan Hasil

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Upaya Polsek Pancur Sosialisasi Larangan Knalpot Bising Buahkan Hasil

Share this article
Img 20240317 Wa0021

REMBANG – Maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang biasa kita kenal dengan knalpot bising/brong menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan. Suara bising yang ditimbulkan membuat masyarakat maupun pengguna jalan merasa sangat terganggu.

Terlebih lagi, sepeda motor berknalpot brong seringkali melakukan kebut-kebutan yang sangat membahayakan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lain. Aparat kepolisian yang menjadi pengayom masyarakat merasa perlu untuk segera bertindak. Hal ini didasarkan dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Sebenarnya masyarakat sudah berusaha untuk mengingatkan para pengguna knalpot brong, namun tidak diindahkan.
Kali ini Personel Polsek Pancur melaksanakan Sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel Sepeda Motor turut Desa Pandan, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. merasa sangat perlu untuk ikut menciptakan lingkungan yang nyaman tanpa adanya knalpot bising.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di pada Minggu, 17 Maret 2024 dipimpin oleh Aipda Tri Wiji dan Bripka Arif dari Polsek Pancur alhamdulillah telah membuahkan hasil, saat ini di wilayahnya yaitu Kecamatan Pancur sudah sangat minim sekali adanya masyarakat yang menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh personil Polsek Pancur ini berdasar pada maklumat kepala kepolisian daerah Jawa Tengah nomor : Mak/1/X/2023. Maklumat tersebut berisi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Juga bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diambil tindakan oleh anggota polri.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kenyaman masyarakat maupun pengguna jalan bisa tercipta. Seluruh warga masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada. Kepatuhan akan terwujud bukan karena takut akan hukuman, namun muncul dari kesadaran diri sendiri.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama