Berita

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova-Bos Travel Umroh Kudus Jogetin Para Korbannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova-Bos Travel Umroh Kudus Jogetin Para Korbannya

Share this article
Kegirangan Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova Bos Travel Umroh

JAKARTA – Sosok Zyuhal Laila Nova, bos travel Goldy Mixalmina Kudus kini viral di media sosial.

Bukan karena prestasinya, terpidana kasus penipuan sekaligus penggelapan berkedok travel umroh itu viral lantaran berjoget di hadapan para korbannya.

Aksinya itu terekam kamer dan beredar luas di media sosial.

Video itu satu di antaranya diunggah akun instagram @fakta.jakarta pada Selasa (30/7/2024).

Dalam video yang terunggah, terlihat Zyuhal Laila Nova yang mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam tengah berada di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Pada tayangan pertama, terpidana kasus penipuan itu awalnya tidak bertingkah.

Pria itu terlihat menandantangani berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bersamaan dengan ittu, terlihat seorang ibu yang diduga merupakan korbannya menangis meminta agar Zyuhal Laila Nova mengembalikan uangnya.

Suasan Pengadilan Negeri Kudus yang semula tenang berubah riuh pada tayangan kedua.

Sejumlah ibu yang diduga merupakan korban penipuan, meneriaki Zyuhal Laila Nova ‘maling’.

Mereka pun mencoba mendekati Zyuhal Laila Nova yang dikawal dua orang petugas ketika hendak meninggalkan PN Kudus.

Teriakan hingga umpatan disampaikan para ibu yang kecewa dengan putusan Hakim PN Kudus.

DIketahui, Zyuhal Laila Nova hanya divonis 3 tahun penjara.

Padahal pria itu telah menipu sebanyak 189 orang calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.

sumber: WartaKotalive.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo