Berita

Vandalisme di Taman, Doni Diminta Ganti Rugi Rp25 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Vandalisme di Taman, Doni Diminta Ganti Rugi Rp25 Juta

Share this article
Rusak Tulisan Di Taman, Doni Ditangkap Dan Wajib Bayar Rp25

KOTA MALANG – Aksi pemuda tak dikenal merusak fasilitas umum di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian perusakan terjadi pada Senin (30/12/2024) malam.

Ia nekat merusak tulisan (signage) di Taman Ijen dan Taman Galunggung, Kota Malang.

Aksi seorang pria tersebut terekam kamera CCTV dan viral.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi perusakan tersebut dilakukan pada malam hari, saat kondisi jalan sedang sepi.

Pria tersebut datang seorang diri menaiki sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Ia berhenti di depan taman yang ada di tengah jalan raya.

Lalu ia turun dari motor dan berjalan ke arah tulisan Taman Galunggung.

Pria tersebut langsung menendang beberapa huruf tulisan Taman Galunggung.

Kemudian ia juga menendang bagian bawah taman.

Pria tersebut sempat mengacungkan tangannya ke arah orang di lokasi.

Setelah itu, ia pun langsung pergi menaiki motornya.

Terlihat, tulisan di taman telah dirusak dengan cara ditendang.

Karena terbuat dari material akrilik dan plastik, maka dengan beberapa kali tendangan, tulisan itu pun rusak dan pecah.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, pun membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tulisan yang dirusak ada di dua lokasi,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

“Yaitu tulisan Taman Galunggung dan tulisan Taman Ijen yang berada di Jalan Kawi atau dekat rumah dinas Wali Kota Malang. Dari rekaman CCTV, pelakunya sama,” jelasnya.

Akibat perusakan tersebut, DLH Kota Malang mengalami kerugian materi hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Untuk kerugiannya mencapai Rp25 juta dan kejadian ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota.”

“Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap, maka kami minta untuk ganti rugi,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku akan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

“Saya belum menerima laporannya, mungkin masih di anggota. Apabila memang sudah dilaporkan, maka segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Kini polisi telah menangkap pelaku perusakan tulisan atau signage Taman Galunggung dan Taman Ijen Kota Malang.

Diketahui, pelaku bernama Doni Budi (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Malang.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Klojen pada Selasa (31/12/2024) malam.

Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota saat malam tahun baru atau tepatnya pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.”

“Ditangkapnya di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (1/1/2025).

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, ternyata pelaku merusak tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

“Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif di balik perusakan tulisan taman tersebut.

“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang.”

“Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Meskipun begitu, DBS tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dirinya hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu selama proses pemeriksaan.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak kami tahan. Namun diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

“Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi.”

“Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” bebernya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra.

“Iya benar, pelaku perusakan tulisan taman sudah ditangkap polisi.”

“Lalu terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian,” ujarnya.

“Kemudian tentang permasalahan ganti ruginya, kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber : TRIBUNJATIM.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…