Berita

Video Bersetubuh Pelajar Demak Viral, Orangtua Melaporkan ke Polisi!

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Video Bersetubuh Pelajar Demak Viral, Orangtua Melaporkan ke Polisi!

Share this article
Kontroversi Video Pelajar Bersetubuh Di Kelas, Orangtua Ambil Tindakan Lapor

DEMAK  – RH (17) pelajar SMA dan ML (14) pelajar SMP berhubungan badan di ruang kelas salah satu SD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Perbuatan tidak senonoh ini direkam video dan disaksikan oleh teman-temannya, bahkan teman RH sempat menyorot alat vital keduanya menggunakan flashlight handphone. Menurut keterangan polisi, persetubuhan antar pelajar itu dilakukan di salah satu ruang kelas SDN di Kecamatan Demak, Minggu (15/9/2024), pukul 12.00 WIB.

Beraksi sejak 2020 Usai video itu menyebar di media sosial WhatsApp, orangtua ML melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi memastikan, kejadian ini bukan tindak pemerkosaan. Mimpi Indonesia Setara Artikel Kompas.id “Bukan (pemerkosaan), karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku,” ujar Winardi, kepada wartawan di Polres Demak, Kamis (27/9/2024) sore. Kronologi kejadian, saat itu ML pergi untuk fotokopi tugas, namun di jalan dicegat oleh RH. Kata Winardi, RH sempat mengobrol dengan kedua temannya sebelum diajak ke ruang kelas SD.

“Tidak lama kemudian pelaku memanggil korban untuk diajak ke sekolah dasar, dan selanjutnya di ruang kelas pelaku mencabuli korban,” beber dia. Menurut Winardi, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku RH. “Saat ini yang kita amankan pelaku persetubuhan satu orang (RH) dan saksi-saksi yang kita periksa ada sekitar sembilan orang,” katanya.

Soal tindak asusila yang direkam video, Winardi menyebutkan, masih akan mendalami lebih lanjut kejadian tersebut. “Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut, saat ini sudah kita mintai keterangan beberapa saksi-saksi maupun yang melakukan perekaman,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : KOMPAS.com