Viral di Medsos! Aksi Matel Rampas Kunci Mobil di Tol Kaligawe Berujung Penangkapan 6 Orang
Semarang – Aksi nekat sejumlah debt collector (DC) atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) mencegat mobil dan merampas kunci kendaraan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, viral di media sosial. Peristiwa tersebut kini berujung hukum setelah enam orang pelaku berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah.
Video kejadian yang beredar luas memperlihatkan beberapa pria menghadang sebuah mobil Avanza hitam yang ditumpangi korban. Dalam rekaman, para pelaku menunjukkan foto pelat nomor kendaraan yang mereka duga sebagai target penarikan.
Korban yang diketahui merupakan warga Jepara menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah mobil rental. Namun situasi memanas ketika salah satu pelaku mengambil kunci mobil melalui celah jendela yang terbuka. Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian berusaha membuka pintu dan memaksa menguasai kendaraan, sementara penumpang di dalam mobil terdengar berteriak meminta pertolongan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di pintu keluar Tol Kaligawe.
“Korban bersama rekannya menggunakan mobil rental Avanza warna hitam. Setibanya di exit tol, kendaraan mereka dihadang oleh debt collector dan kunci mobil dirampas,” jelas Artanto, Rabu (25/2/2026).
Dalam insiden itu, salah satu korban bahkan mengalami luka lecet di tangan akibat aksi perebutan kunci yang dilakukan secara paksa.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang dicegat tidak memiliki masalah kredit maupun tunggakan angsuran. Aksi tersebut terjadi karena para pelaku salah mengidentifikasi target kendaraan.
“Mobil tersebut tidak bermasalah. Para debt collector salah mendeteksi kendaraan yang menjadi sasaran,” tegas Artanto.
Kesalahan identifikasi ini diduga terjadi karena kemiripan jenis dan warna kendaraan dengan unit yang sebenarnya menjadi target penarikan.
Tim Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan mengamankan enam pelaku pada Selasa (24/2/2026). Mereka ditangkap di sebuah kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Karangtempel, Semarang.
“Total ada enam orang yang diamankan terkait peristiwa tersebut,” ungkap Artanto.
Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam praktik penagihan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena tindakan penagihan di jalan dengan unsur pemaksaan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat umum. Polisi mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun perampasan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa, terutama jika terjadi pemaksaan atau kekerasan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. (*)