Pati – Sekelompok remaja konvoi membawa senjata tajam di jalanan Pati ramai di media sosial. Polisi menangkap empat orang dan menetapkannya sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Video konvoi sekelompok remaja membawa senjata tajam ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun Facebook Bobby Air di grup Info Seputar Juwana beberapa hari ini. Pada video yang berdurasi sekitar 30 detik itu terlihat sekelompok remaja konvoi membawa senjata tajam. Dinarasikan video konvoi itu berada di Jalan Gabus Pati.
“Usom wong do ngarit ati-ati nik dalan (musim orang bawa senjata tajam, hati-hati di jalan) kejadian di Gabus Kidul pada Jumat (27/9) malam jam setengah 2,” tulisnya seperti dilihat detikJateng, Senin (30/9/2024).
Dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna, membenarkan soal peristiwa itu. Dia mengaku mengamankan empat orang yakni TE (18) sudah bekerja, pelajar SMK berusia 15 tahun, pelajar SMA berusia 15 tahun , dan pelajar SMP berusia 16 tahun.
“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji dimintai konfirmasi detikJateng hari ini.
“Yang ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang,” sambung Muji.
Keempat tersangka terdiri dari dua tersangka di wilayah Sukolilo, dan dua tersangka dari kejadian di Gabus. Barang bukti yang diamankan berupa tiga bilah celurit dan satu buah corbek.
Kasat Reskrim, Kompol M Alfan Armin, menambahkan motif dan modus operandi para tersangka yaitu untuk berduel dengan kelompok pemuda lainnya. Sambil menuju ke lokasi duel, rombongan pemuda ini konvoi dengan sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam.
“Kami terima informasi dari masyarakat, beredar video ada beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan konvoi dan membawa sajam,” kata Alfan dalam keterangan tertulisnya.
Lalu atas laporan tersebut Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi kelompok yang ada dalam video tersebut. Polisi lalu memeriksa 11 pemuda yang diduga terlibat konvoi di Sukolilo pada 25 September 2024 itu.
Dua di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan kelompok ini belum sempat duel.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa salah satu tersangka juga terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabus pada tanggal 21 September 2024, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.
Dijelaskan keempat tersangka dikenakan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas dia.
Polisi pun menghimbau kepada para remaja untuk menghindari melakukan tindakan tidak bermanfaat seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.
“Karena dengan membawanya saja tanpa keperluan yang jelas dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan kami Polresta Pati beserta Polsek Jajaran akan menindak tegas aksi-aksi tersebut,” ungkap dia.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai