Berita

Viral di TikTok, Pengemudi BMW Pakai Nopol Palsu “N 3 NEN”, Langsung Ditilang Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Viral di TikTok, Pengemudi BMW Pakai Nopol Palsu “N 3 NEN”, Langsung Ditilang Polisi

Share this article
Viral Di Tiktok, Pengemudi Bmw Pakai Nopol Palsu “n 3

MALANG – Sebuah video yang menunjukkan mobil BMW berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) “N 3 NEN” viral di media sosial setelah melintas di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat malam (14/2/2025). Konten ini mendapat perhatian besar dari warganet karena dianggap tidak pantas dan kontroversial, mengingat kombinasi angka dan huruf pada plat nomor tersebut terdengar mirip dengan kata-kata yang dianggap tidak senonoh.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama Raysa Salika (22), seorang mahasiswi asal Pekanbaru, Riau, akhirnya diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Raysa mengaku bahwa penggunaan nomor plat palsu tersebut semata-mata untuk tujuan konten media sosial. “Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkapnya. Menurut Raysa, mobil tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Indah Ayu Nilamsari, warga Kota Malang. Plat nomor asli kendaraan itu adalah N 1688 ABG.

Sebagai bentuk tindakan tegas, polisi memberikan sanksi tilang kepada Raysa Salika berdasarkan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, Raysa juga diminta untuk mengganti plat nomor “N 3 NEN” dengan nomor yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan plat nomor palsu untuk tujuan hiburan di media sosial dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra pengguna jalan lain dan melanggar ketentuan hukum. Pihak kepolisian pun mengingatkan agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sebuah video yang menunjukkan mobil BMW berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) “N 3 NEN” viral di media sosial setelah melintas di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat malam (14/2/2025). Konten ini mendapat perhatian besar dari warganet karena dianggap tidak pantas dan kontroversial, mengingat kombinasi angka dan huruf pada plat nomor tersebut terdengar mirip dengan kata-kata yang dianggap tidak senonoh.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama Raysa Salika (22), seorang mahasiswi asal Pekanbaru, Riau, akhirnya diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Raysa mengaku bahwa penggunaan nomor plat palsu tersebut semata-mata untuk tujuan konten media sosial. “Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkapnya. Menurut Raysa, mobil tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Indah Ayu Nilamsari, warga Kota Malang. Plat nomor asli kendaraan itu adalah N 1688 ABG.

Sebagai bentuk tindakan tegas, polisi memberikan sanksi tilang kepada Raysa Salika berdasarkan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, Raysa juga diminta untuk mengganti plat nomor “N 3 NEN” dengan nomor yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan plat nomor palsu untuk tujuan hiburan di media sosial dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra pengguna jalan lain dan melanggar ketentuan hukum. Pihak kepolisian pun mengingatkan agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang