Viral Hadang Mobil di Tol Kaligawe, 6 Debt Collector Salah Sasaran Dibekuk Polda Jateng!
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penghadangan dan perampasan kunci mobil oleh enam oknum debt collector di kawasan Pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang. Aksi yang terjadi pada Sabtu (7/2/2026) siang itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial AD (26), warga Jepara, menyewa mobil Toyota Avanza untuk berwisata bersama empat rekannya ke kawasan Umbul Sidomukti, Ungaran.
Namun saat melintas di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor, lalu secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Dalam kondisi panik, korban hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan mencoba mengambil kunci mobil. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di bagian tangan, sementara seluruh penumpang mengalami ketakutan dan trauma.
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa mobil yang digunakan korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan.
“Mobil tersebut merupakan kendaraan sewa milik MSH dan status kreditnya masih aktif serta lancar. Jadi ini murni salah sasaran,” tegasnya.
Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO pada Selasa (24/2/2026). Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).
Polisi juga menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan.
Kombes Pol Anwar menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya sertifikat fidusia, surat peringatan kepada debitur, sertifikasi petugas, serta mekanisme hukum yang jelas apabila terjadi penolakan.
“Dalam kondisi apa pun, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Tindakan seperti itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penagihan yang dilakukan secara paksa atau melanggar hukum, guna mencegah tindakan serupa terjadi kembali. (*)