Berita

Vonis Hukuman 36-42 Bulan Penjara Dijatuhkan kepada 3 Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Vonis Hukuman 36-42 Bulan Penjara Dijatuhkan kepada 3 Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas

Share this article
Tiga Terdakwa Politik Uang Pilbup Humbahas Divonis 36 Hingga 42

HUMBAHAS – Sebanyak, tiga terdakwa politik uang pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diantaranya oknum PNS Dinas Pendidikan divonis dengan pidana 36 hingga 42 bulan penjara.

Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Gerry Gultom, Selasa (17/12).

Gerry mengatakan, putusan itu dilakukan pada, Senin (16/12) kemarin di Pengadilan Negeri Tarutung.

Menurut amar putusan, kata Gerry, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, ” baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Sebagaimana, dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Gerry.

Lebih lanjut Gerry mengatakan, dari amar putusan tersebut menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rolima boru Nainggolan (PNS) selama 42 bulan, terdakwa Ronald Hutasoit selama 42 bulan, dan terdakwa Harry Surya Hasudungan Purba dengan pidana penjara selama 36 bulan , dengan dikurangkan dari masa penahanan.

Sementara, para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Putusan hakim ini juga, sama dengan tuntutan Jaksa masing-masing 42 bulan penjara,” jelas Gerry.

“Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa banding. Dan, JPU juga banding,” tambahnya.

sumber: jawapos.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan