Berita

Vonis Ringan di Kasus Kasino Babyface Semarang, Pakar Hukum Unnes Kritik Jaksa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Vonis Ringan di Kasus Kasino Babyface Semarang, Pakar Hukum Unnes Kritik Jaksa

Share this article
Pakar Hukum Unnes Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasino Babyface

SEMARANG – Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, angkat bicara terkait kasus kasino berkedok tempat hiburan karaoke Babyface di Semarang.

Ali Masyhar menilai, vonis ringan untuk terdakwa kasus tersebut tidak fair, lantaran belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut dia, vonis 9 bulan penjara merupakan hukuman yang remeh dan ringan.

“Itu kurang fair, kalau itu dipotong masa tahanan saja sudah hampir selesai,” tuturnya, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, dari kasus tersebut setidaknya ada dua tindak pidana yang bisa menjadi sorotan.

Yakni terkait praktek perjudian, kemudian yang kedua adalah penyalahgunaan izin usaha atau kamuflase tempat hiburan karaoke menjadi rumah judi kasino.

Ali Mahsyar menjelaskan, jika dilihat dari pelanggaran dan jumlah barang sitaan serta perputaran omzet, seharusnya hukuman yang diberikan adalah hitungan tahun.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unnes itu pun menyoroti tuntutan yang dilayangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Ia menilai, tuntutan JPU tak mencerminkan ketegasan hukum dan upaya serius pemberantasan judi, baik online maupun offline, terutama yang menyentuh ‘pemain besar’.

Ali Masyhar menyatakan, tuntutan yang dilayangkan maupun vonis hukum yang dihjatuhkan, hanya hukuman sekelas “ciki” yang sangat ringan.

Padahal, tindak pidana rumah judi ini tergolong kejahatan perjudian kelas kakap, jika dari omzet atau perputaran termasuk uang yang disita mencapai miliaran.

“Tempat kasino atau omzet sampai miliar yang disita itu tidak lagi perjudian kelas bawah, kaya ceki dan remi. Nah ini tidak sesuai atau mewakili rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jika berkaca dari Pasal 303 KUHP yakni hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 303 bis KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun.

“Tuntutan yang dilayangkan juga terlalu rendah, seolah seperti hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Pasal 303 KUHP itu menjadi 303bis KUHP, harapannya adalah putusan besar, ini kalau dari kacamatan undang-undang,” katanya.

sumber: Tribunmuria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo