Berita

Waduk Wadaslintang Wonosobo: Mudiman Diduga Tega Buang Istri dalam Kondisi Hidup

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Waduk Wadaslintang Wonosobo: Mudiman Diduga Tega Buang Istri dalam Kondisi Hidup

Share this article
Mudiman Diduga Buang Istri Hidup Hidup Di Waduk Wadaslintang Wonosobo

WONOSOBO – Mudiman (35) tega menganiaya sang istri, Ariati (33), hingga tak sadarkan diri lalu membuangnya di Waduk Wadaslintang, Wonosobo. Diduga, Ariati masih hidup saat dibuang di tengah waduk.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Mudiman pada Ariati. Diketahui, Ariati ditemukan tewas di Waduk Wadaslintang, Senin (25/6) lalu.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik dan membanting korban ke lantai. Saat itu korban langsung tidak sadarkan diri,” ujar Kuseni saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/7/2024).

Saat Ariati tak sadarkan diri, Mudiman langsung membawanya ke tengah waduk menggunakan perahu miliknya, pada Rabu (19/6), pukul 23.00 WIB. Polisi menduga Ariati masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke tengah waduk.

“Pada waktu dibuang di tengah waduk, tersangka tidak meyakini 100 persen kalau korban sudah meninggal. Karena tersangka tidak tahu seseorang dinyatakan meninggal atau tidak. Tetapi korban sudah dalam keadaan tidak sadar,” ungkapnya.

Dari keterangan Mudiman, ia membuang Ariati ke waduk dengan posisi kepala terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan badannya.

“Saat dibuang di waduk, itu bagian kepalanya dulu baru tubuh yang lain. Tersangka katanya sempat memberikan napas bantuan dan minum kepada korban. Tapi tidak ada respon. Tetapi kami dari kepolisian tidak terbuai dengan pernyataan tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, Mudiman kini dikenakan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 terkait KDRT dan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, motif Mudiman membunuh Ariati lantaran emosi sang istri meminta cerai. Ariti juga sempat menolak saat diminta berhubungan intim.

“Korban ini baru pulang merantau di Jakarta. Saat pulang ngobrol-ngobrol kemudian minta cerai. Itu yang membuat tersangka kesal. Ditambah korban menolak saat diminta berhubungan badan,” terang Kuseni.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono