Berita

Wajib Blokir STNK Saat Jual Kendaraan, Ini Alasan Utamanya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wajib Blokir STNK Saat Jual Kendaraan, Ini Alasan Utamanya

Share this article
Alasan Diwajibkannya Blokir Stnk Saat Jual Kendaraan, Jangan Abaikan!

PROGRESIF.CO – Inilah alasan jual kendaraan baik sepeda motor maupun mobil wajib langsung memblokir STNK resmi diungkap pihak kepolisian.

Pembeli kendaraan bekas atau second sebaiknya mengecek keabsahan surat-surat kendaraan yang dibelinya, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Bagi pemilik kendaraan, STNK diblokir menyebabkan kendaraan tersebut berisiko tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk disita petugas kepolisian saat kena tilang.

• Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK

Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.

Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:

1. Cek STNK lewat website Samsat

Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat.

Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda

Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:

– DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/

– Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

– Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/

– Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Cek STNK lewat e-Tilang

Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.

Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang. Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:

– Buka laman https://etle-korlantas.info/

– Lalu, klik “Cek Data”

– Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka

– Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar

– Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.

– Apabila halaman menunjukkan tulisan, “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

3. Datang langsung ke kantor SAMSAT

Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.

Alasan STNK diblokir

Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.

Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir. Berikut di antaranya:

1. Permintaan dari pemilik kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya.

2. Tidak membayar pajak kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

• Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?

3. Pelanggaran lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima.

Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID