Berita

Wanita Bertato Dibunuh di Demak, Muncikari Pelaku Tunggal Pembunuhan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wanita Bertato Dibunuh di Demak, Muncikari Pelaku Tunggal Pembunuhan

Share this article
Kasus Perempuan Bertato Dibunuh Di Demak, Muncikari Pelaku Tunggal Pembunuhan

DEMAK – Agus Syahril Mubarok (20), muncikari asal Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan AS (15). Sebelumnya, jasad AS ditemukan warga dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam dan ada tat mawaro di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, AMS menghabisi nyawa korban sendirian di lokasi penemuan mayat. Sementara, teman korban yang berinisial E atau penghubung perkenalan awal antara pelaku dan korban, terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Status E saksi kasus ini. Baca juga: Sederet Fakta Wanita Bertato di Demak Dibunuh Mucikari karena Tolak Pelanggan

“Teman korban keterlibatan ada di TPPO, bukan di pembunuhannya,” ujar Winardi di Polres Demak, Senin (22/7/2024).

”Wanita bin Rabo” di Cirebon Dibunuh Suami dan Jasadnya Dibungkus Seprai Artikel Kompas.id Menurutnya, saat ini status E masih saksi dalam kasus pembunuhan AS yang dilakukan AMS. “E saat ini masih saksi, (tersangka pembunuhan) satu,” ujarnya lagi.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, warga sempat dihebohkan penemuan mayat wanita bertato mawar dan kupu di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, Rabu (17/7/2024). Belakangan diketahui, identitas mayat wanita tersebut berinisial AS, warga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dia dibunuh oleh AMS dengan dalih menolak pelanggan Open BO (Open Booking Online).

“Setelah selesai (melayani pelanggan), karena korban diminta melayani kembali dan menolak ajakan, sehingga tersangka ini sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang Winardi, Jumat (19/7/2024) malam.

Sebelum tertangkap, AMS sempat melarikan diri menuju Jakarta dan berhasil diringkus di Kota Tegal pada Jumat pagi. Pelaku kini ditahan di Polres Demak menunggu proses pengadilan, ia terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” kata Winardi.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia