Berita

Wanita Semarang Ini Sakit Hati, Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan Tunangan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wanita Semarang Ini Sakit Hati, Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan Tunangan

Share this article
Img 20240129 Wa0009 604626868

SEMARANG – Sakit hati membuat seorang wanita asal Kota Semarang berinisial NMS gelap mata. Wanita 21 tahun itu melakukan teror terhadap mantan tunangannya bernama Syahrul Maulana dengan order fiktif.
Tidak tanggung-tanggung, NMS sudah melakukan teror order fiktif mencapai 600 kali. Mulai dari order barang hingga jasa angkutan. NMS akhirnya ditangkap polisi.

“Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata NMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Dipicu Batal Dinikahi
NMS berdalih aksi nekatnya dipicu dendam dan sakit hati karena korban membatalkan pernikahan dengan dirinya.

“Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban karena sudah membatalkan rencana pernikahan),” bebernya.

Rencana Menikah Oktober 2023
NMS bilang, keluarganya sudah sangat dekat dengan keluarga korban. Korban juga menjanjikan akan menggelar pesta pernikahan pada Oktober 2023. Tapi janji tersebut diingkari oleh korban.

“Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak,” ungkapnya.

Mengaku Disetubuhi
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku tidak terima karena kesuciannya telah direnggut oleh korban. Tersangka mengaku sempat dipaksa melayani korban saat dirinya sedang sakit.

“Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya. Kalau saya tolak, dia langsung marah,” terangnya.

Tersangka Menyesal
Di hadapan petugas dan awak media, tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang telah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

“Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya,” harapnya.

Teror Sejak September 2023
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Januari 2024.

“Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban,” kata Edy.

Aksi order fiktif ini dilaporkan oleh korban yang merasa tidak memesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.Dengan modus menggunakan foto KTP milik korban, tersangka melakukan orderan.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang, namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban,” jelasnya.

600 Order dari Barang-Sedot WC
Ada banyak orderan yang dipesan tersangka dengan mengatasnamakan korban. Mulai dari mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan

Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan

“Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental,” paparnya.

Terancam 12 Tahun Bui
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Edy.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong