Berita

Wanita Semarang Lakukan Penggelapan dan Penipuan Modus Beri Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wanita Semarang Lakukan Penggelapan dan Penipuan Modus Beri Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat

Share this article
Seorang Wanita Semarang Lakukan Penggelapan Dan Penipuan Modus Beri Pinjaman

UNGARAN – Polres Semarang amankan wanita asal Kota Semarang berinisial DSC, 55. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditangkap korbanya di daerah Sumowono.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan DSC melakukan aksinya berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana.

Para korban menjaminkan serifikat tanah yang dimiliki. Namun saat akan dilunasi untuk mendapatkan sertifikatnya lagi para korban kesulitan.

Baca Juga: Sambut Buron Penggelapan Mobil-mobilnya di Bandara, Jessica Iskandar Ngamuk: Balikin Uang dan Mobil-mobil Saya! Itu Uang Anak Saya!

Baca Juga: BKKBN Beri Syarat Pasangan Akan Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil, Simak Penjelasannya Disini

“Sempat di cek korban Dawam, 34, warga Lanjan Kecamatan Sumowono sertifikat yang dijaminkan sudah berubah nama,”ungkapnya.

Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020. Dimana saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meterpersegi, dengan meminjam uang 30 Juta Rupiah dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan.

Pada tanggal 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp 30 iuta, dan korban menerima bersih sekitar Rp 18 juta.

Dengan rincian 3 juta dibayarkan korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan 9 juta untuk alasan administrasi. Dan pada bulan September 2021, korban ingin melunasi hutang hutangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp.154,5 juta.

Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp. 135 juta. Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan tiga kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp 60 juta, Rp 25 juta dan Rp 25 juta, sehingga total Rp 110 juta.

Dan saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp. 25 juta pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono