BANYUWANGI – Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di gardu induk (GI) 150kV Jalan Raden Wijaya, Banyuwangi, Sabtu (4/5). Warga meminta jaringan listrik segera dinyalakan dikarenakan blak out akibat kabelnya terlilit benang layang-layang.
Aksi demo juga diwarnai orasi dan tindakan anarkis dengan melakukan pembakaran ban bekas. Petugas jaga PLN segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi untuk memadamkan api.
Aksi demo yang dilakukan warga Sabtu kemarin itu (4/5) sebatas simulasi tanggap darurat yang digelar PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) – UPT Probolinggo. Simulasi digelar dengan melibatkan aparat kepolisian dan seluruh stakeholder terkait.
Simulasi dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menyambut World Water Forum (WWF) yang digelar pada 18 hingga 25 Mei mendatang di Bali. “Simulasi ini menggambarkan kondisi di lapangan yang kemungkinan terburuk terjadi, sehingga kita siap menghadapi semua kemungkinan terjadi,” ujar K3L Keamanan Kantor Induk UIT JBM, Jojon Budi Hartono.
Jojon mengatakan, simulasi dilakukan agar dapat melatih seluruh personel, baik dari PLN maupun TNI-Polri. “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita semua sudah siap,” katanya.
Jojon berharap sinergitas PLN dengan seluruh stakeholder bisa terus terjalin dengan baik sehingga bisa bergandengan tangan dalam mengamankan instalasi listrik. Sebab, instalasi listrik masuk dalam objek vital nasional. “Instalasi listrik mendukung seluruh kegiatan masyarakat, jika ada gangguan dapat merugikan masyarakat,” terangnya.
Team leader K3 dan Keamanan UPT Probolinggo Akhmad Junaedi menegaskan, simulasi yang dilakukan merupakan persiapan pengamanan jaringan listrik ke Bali dikarenakan adanya kegiatan WWF yang digelar di Bali. “Kita mendukung seluruh kegiatan nasional yang sering dilaksanakan di Bali, salah satunya kegiatan WWF yang akan digelar pada 18 hingga 25 Mei mendatang,” jelasnya.
Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi Kompol Subandi menambahkan, setiap orang yang menjadi penyebab gangguan kelistrikan tentunya dapat dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Masyarakat yang menjadi penyebab gangguan bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 miliar,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim