BeritaEkbisHukrim

Warga Bantul Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Obat Mercon 10 Kg

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Bantul Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Obat Mercon 10 Kg

Share this article
Warga Bantul Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Obat Mercon 10

SEMARANG – Seorang warga Bantul, Yogyakarta ditangkap di Terminal Kebumen, Jawa Tengah saat hendak menjual obat mercon.

Tersangka berinisial FHA (23) ditangkap di pintu keluar terminal Kebumen pada Kamis 13 Maret 2024.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, kasus penangkapan tersebut menjadi kasus menonjol selama Operasi Pekat Candi 2024.

“Tersangka dijerat Pasal UU darurat RI nomor 12/1951 ancamannya 20 tahun penjara,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).

Kapolda menambahkan, Operasi Pekat merupakan upaya pembinaan terhadap penyakit masyarakat dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait san melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

“Kami juga tidak memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum polda jateng,” tandasnya.

Satgas Polda Jateng menangkap kurang lebih 3.579 pelaku kejahatan selama operasi Pekat Candi 2024 yang dilakukan mulai 6 Maret sampai 25 Maret.

Ribuan tersangka tersebut ditangkap polisi dari 2.189 kasus.

Polisi menyita pula 11 senjata api rakitan, belasan ribuan botol miras dan lainnya.

Kapolda mengatakan, Operasi Pekat Candi 2024 menyasar kasus penyakit masyarakat selama bulan berupa perjudian, perzinahan, miras, premanisme, narkotika dan petasan.

Baca juga: Ancaman Tim Satgas Pangan Polda Jateng kepada Penimbun Bahan Pokok Jelang Lebaran

“Iya, operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ,” kata Kapolda.

Ia merinci, dari kasus perjudian mengungkap 152 kasus dengan 344 pelaku.

Petasan 81 kasus dan 98 pelaku terdiri 43 pembuat, 48 pengedar, 7 menyalakan dengan berat barang bukti 410 kilogram bahan peledak.

Kasus minuman keras menangani 900 kasus dengan 930 pelaku barang bukti 11 ribu botol, 1,4 liter miras oplosan.

Kemudian, perzinahan 812 lokasi dengan 1.904 pelaku.

Adapun premanisme 68 kasus dan 90 pelaku dengan barang bukti 79 senjata tajam dan 11 Senpi.

“Untuk narkotika sebanyak 176 kasus dan 213 pelaku barang bukti 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja, dan 69 ribu obat keras berbagai merek,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono