Berita

Warga Banyuwangi Tuntut Penjelasan Usai Rekening Diblokir Kantor Pajak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Banyuwangi Tuntut Penjelasan Usai Rekening Diblokir Kantor Pajak

Share this article
Warga Banyuwangi Tuntut Penjelasan Usai Rekening Diblokir Kantor Pajak

Banyuwangi – Bambang Suhermanto, warga Banyuwangi menuntut penjelasan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pasalnya, rekeningnya diblokir padahal dirinya mengaku sudah membayar pajak.
Bambang tampak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan tangan kosong. Namun juga membawa sejumlah bukti berkas-berkas.

Dengan mengenakan pakaian batik berwana hijau dan peci hitam, ia lalu meminta penjelasan kenapa rekeningnya diblokir. Padahal dirinya sudah menyicil tanggungan pajak.

“Saya mau kejelasan, soal tagihan pajak saya katanya Rp 200 juta berapa. Saya bayar sudah nyicil 4 kali kok rekening saya diblokir,” kata Bambang, Rabu (12/6/2024).Meski demikian, Bambang mengaku heran. Lantaran pada tahun 2022-2023 ia sempat mendapat penghargaan dari Kantor Pajak Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

Namun selang satu bulan usai menerima penghargaan tersebut, ia diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan yang ia tidak tahu isinya agar ditandatangani.

“Saya disodori surat mau dibaca tidak boleh katanya cuma formalitas, terus sama orang yang namanya Pak M ditandatangani sambil bilang, tidak mau tandatangan tidak apa-apa saya tandatangani sendiri,” ungkap Bambang.

Usai pertemuan tersebut, Bambang terkejut saat menjumpai tabungannya dengan simpanan ratusan juta di salah satu bank pemerintah diblokir. Bambang pun kebingungan karena lewat tabungan itu ia harus membiayai usahanya.

Setelah mencari tahu, Bambang lalu diberi jawaban bahwa pemblokiran tersebut didasarkan atas permintaan kantor pajak lantaran diduga masih memiliki pajak terhutang.

Dalil pemblokiran lainnya diduga karena Bambang juga tidak merespon surat dari kantor pajak selama 5 hari.

“Demi Allah saya tidak tahu apa-apa, dulu pernah ada surat dari pajak yang memang datangnya sudah terlambat tidak sesuai tanggal datangnya,” tambahnya.

Datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri. Bambang berharap, itu menjadi alat bukti bahwa ia adalah wajib pajak yang taat.

“Saya wong ndeso, ini bukti saya taat pajak dan hutang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, masak begini cara memperlakukan wong cilik,” tutur Bambang dengan wajah memelas.

Sementara pihak kantor pelayanan pajak Pratama Banyuwangi saat dikonfirmasi belum mau buka suara. Ini karena masih menunggu arahan pimpinan.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab, tentu akan ada arahan dari pimpinan terlebih dahulu,” jawab Baskoro Bagian umum KPPP Banyuwangi.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi