Warga Geruduk Polda Jateng Tuntut Keadilan untuk Sembilan Petani
SEMARANG – Para petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tani (PAGAR TANI) menggeruduk gedung Polda Jawa Tengah (Jateng) dan kantor Gubernur Jateng pada Senin (17/11/2025). Mereka membawa isu kriminalisasi yang menimpa petani di Jepara, Kendal, dan Pati.
Pantauan Espos, aksi dimulai dengan long march dari Taman Budaya Raden Saleh menuju Polda Jateng, lalu berlanjut ke kantor Gubernur Jateng. Sejumlah poster kritik dibentangkan, di antaranya bertuliskan “TANAH UNTUK RAKYAT”, “BEBASKAN”, dan “JAWA TENGAH LUMBUNG KRIMINALISASI”.
Dalam aksi itu, mereka menyuarakan kasus sembilan petani yang kini terancam menghadapi proses hukum. Padahal, warga mengenal mereka bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan penjaga lingkungan: orang-orang yang selama ini berada di garda terdepan melindungi lahan pertanian, sumber air, dan hutan kecil yang tersisa.
“Totalnya ada sembilan. Dua petani dilaporkan dari Dayunan [Kendal], empat petani Pundenrejo [Pati], lalu tiga pejuang lingkungan Sumberejo [Jepara],” seru Pendamping Hukum PAGAR TANI, Abdul, di sela aksi massa, Senin.
Namun perjuangan sembilan orang itu justru membawa mereka pada situasi berat. Banyak pendamping dan warga menilai tindakan para petani dalam mempertahankan lingkungan hidup justru berujung pada tuduhan yang memukul balik.
“Aksi kali ini kawan-kawan petani menuntut Polda Jawa Tengah menghentikan aksi kriminalisasi yang sedang masif,” pintanya.
Lebih jauh, tiga orang dari Jepara dilaporkan dengan dalih menghalang-halangi aktivitas tambang dan pasal penganiayaan. Sedangkan di Pati, mereka dilaporkan atas perusakan tanaman tebu dalam konteks konflik agraria.
“Kemudian di Kendal dengan laporan penyerobotan lahan,” jelasnya.
Saat ini, enam petani dari Kendal dan Pati, lanjut Abdul, masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan di Jepara, kasus sudah naik ke penyidikan.
“Tentunya ini berpotensi menjadi tersangka,” sambungnya.
Abdul menilai tindakan kriminalisasi ini melanggar Undang-Undang dan menambah daftar kriminalisasi warga Jateng. Sebagai pejuang lingkungan, seharusnya mereka tidak bisa digugat secara perdata maupun dipidana.
“Namun hari ini, malah dikriminalisasi. Ini pola-pola untuk menggembosi suara-suara warga yang melakukan perlawanan,” tegasnya.
sumber: esposin