Kudus – HS (33) warga Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian di Kudus. Ia diduga gelapkan kendaraan milik usaha katering di Kudus.
Kini, HS pun terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara gegara perbuatannya.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penggelapan itu berlangsung pada 2022 lalu. Mulanya, pelaku meminjam mobil Daihatsu model pick up box dan motor Honda.
’’Mobil dan motor itu kemudian digadaikan pada pihak lain tanpa sepengetahuan TS pemilik kendaraan tersebut,’’ ungkapnya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).
Gegara perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta. Kasus penggelapan itu pun kemudian dilaporkan pada 25 Juli 2024.
Mendapati laporan itu, Polres Kudus kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Petugas juga langsung melangsungkan pencarian pelaku penggelapan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, Sabtu (5/10/2024). Setelah itu pelaku dibawa untuk menunjukkan mobil dan sepeda motor yang digelapkan.
AKBP Ronni Bonic mengutarakan, barang bukti itu ternyata berada di daerah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, dari kasus ini berhasil mengamankan satu buah BPKB kendaraan mobil merek Daihatsu Pick Up Box. Selain itu, berhasil juga diamankan sebuah BPKB sepeda motor merek Honda BeAT.
’’Barang bukti berupa kendaraan mobil sudah berhasil diamankan, sekarang di Mako Polres Kudus,’’ jelasnya.
Sumber : Murianews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai