MUNGKID – Hampir setahun lamanya, polisi berhasil menangkap buronan berinisial MY, 57 warga Sukomulyo, Kecamatan Kajoran.
Terduga pelaku pelecehan seksual itu ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dia melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Pelaku membujuk korban dengan memberi cokelat dan uang Rp 50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, mulanya korban tengah bermain di sebelah rumah MY pada 29 Januari 2024.
Lantas, MY menggunakan kesempatan tersebut untuk menghampiri korban.
Saat itu, ada warga yang tengah melintas dan mengetahui bahwa pelaku berbisik kepada korban.
Hanya saja, warga tidak mendengar bisikan tersebut dan korban diajak masuk ke rumah MY sekitar pukul 12.00.
“Pelaku berbisik kepada korban, namun (warga) tidak mendengar apa bisikannya. Yang terdengar hanya jawaban, ‘iya, kayak kemarin’ dari pelaku,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Jawaban itu, kata dia, praktis menimbulkan kerucigaan.
Keesokan harinya, warga tersebut bertemu dengan korban dan menanyakan perihal kejadian di samping rumah MY.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo