Berita

Warga Karanganyar Diamankan Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo karena Menggunakan Pil Koplo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Karanganyar Diamankan Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo karena Menggunakan Pil Koplo

Share this article
Warga Karanganyar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo Karena Menggunakan Pil

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan satu pelaku pengguna pil koplo di Kecamatan Grogol. Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Ari Widodo, mengatakan bahwa satu pelaku ini berhasil diamankan setelah proses penyelidikan atas pelaku RAM (26) warga Wonogiri.

“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM, 26. Dari hasil penyelidikan kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan EWM, 22 warga Karangpandan, Karanganyar di Kost wilayah Kecamatan Grogol,” ungkap AKP Ari Widodo, Jumat (24/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan EWM ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti Pil Yarindo 3 (tiga) butir dan Alprazolam 1 (satu) butir yang disimpan didalam almari kost.

“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik pelaku,” jelas Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo