Berita

Warga Ngawen Blora Masuk Bui Usai Gelapkan Tiga Mobil Rental dengan Modus Disewakan Lagi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Ngawen Blora Masuk Bui Usai Gelapkan Tiga Mobil Rental dengan Modus Disewakan Lagi

Share this article
Warga Ngawen Blora Masuk Bui Usai Gelapkan Tiga Mobil Rental

BLORA – Seorang pria berinisial AWS (34), warga Ngawen, diringkus Satreskrim Polres Blora karena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur dan memindahtangankan tiga mobil rental yang disewa ke orang lain.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, AWS menggelapkan mobil rental milik Muntasir, pemilik usaha mobil rental di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kini, terkait kejahatannya itu, AWS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Menurut Wawan, penggelapan ini berawal saat AWS menyewa mobil Daihatsu Xeni berwarna hitam pada 18 September 2023.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dan dibayar setiap 10 hari, sebesar Rp2 juta.

Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Kemudian, pada 25 Oktober 2023, AWS datang lagi dan menyewa mobil Daihatsu Xeni berwarna putih.

Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

Lalu, pada 19 Februari 2024, via WhatsApp, AWS kembali menyewa mobil Daihatsu Xenia berputih lain.

Hanya saja, untuk mobil ketiga yang disewa, AWS tak mengambil sendiri tetapi diwakilkan sang adik.

Namun, pada 24 Maret 2024, AWS menghubungi Muntasir dan mengabarkan bahwa mobil rental yang disewa dibawa kabur orang dan tidak bisa dihubungi.

“Jadi, pelaku memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik sah,” kata Wawan dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Muntasir kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Wawan, selain menangkap AWS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah tiga unit mobil Xenia berwarna hitam dan putih,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AWS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai