PURBALINGGA – Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang.
Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Selanjutnya Rabu 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang.
Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol.
Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang ditangkap berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara.
Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo.
Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo