MAGELANG – Seorang pemuda asal Srumbung berinisial DD, 21 nekat menjadi perantara jual beli ganja. Dia mengedarkannya di sejumlah daerah. DD akan mendapat upah Rp 20 ribu ketika paket ganja itu telah ditanam atau menggunakan sistem ranjau. DD berhasil menjual satu kilogram (kg) dan masih menyisakan 2 kg ganja.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Srumbung. Lalu, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Begitu identitasnya ditemukan, polisi menuju rumahnya. Namun, DD tidak ditemukan. Lantas dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika DD berada di kos di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. “Pelaku mengakui perbuatannya dan terakhir telah menaruh atau menanam paket ganja di wilayah Kecamatan Salam,” ujarnya, Selasa (15/10).
Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan DD berupa satu paket ganja dengan berat bruto 7,63 gram. Lalu, satu paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram, empat paket ganja 17,48 gram, dan satu paket ganja dengan berat 8,28 gram. Sehingga totalnya 2.056,39 gram atau 2,056 kg.
Mustofa mengatakan, DD diminta oleh DIYU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang atau paket di Kota Semarang. Selama ini, antara DD dan DIYU berkomunikasi lewat aplikasi Telegram. Sementara DD akan melakukannya sesuai instruksi yang diberikan.
Kemudian, DD juga diminta untuk membuat sejumlah paket ganja. Paket tersebut antara lain paket hemat (pahe) dengan berat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris dengan berat 100 gram.
Pelaku lantas menaruh atau menanamnya di beberapa wilayah, seperti kota dan Kabupaten Semarang, Surakarta, Magelang, Sleman, dan Kota Jogja.
DD akan mendapat upah Rp 20 ribu ketika telah menaruh atau menanam paket ganja sesuai instruksi dari DIYU. “DD sudah berhasil menjadi perantara penjualan ganja milik DIYU seberat satu kg. Sementara ganja seberat dua kg di kosnya (DD, Red), belum berhasil dijual,” terang Mustofa.
Saat dimintai keterangan, DD mengaku baru menjadi perantara jual beli ganja pada 19 September 2024. Sejak itu, dia berhasil menanam sebanyak satu kg di beberapa daerah dengan total upah lebih dari Rp 1 juta. “Ambil (ganja) di agen travel. (Sistem kerjanya) hanya dari instruksi DIYU. Kalau tidak dapat instruksi, nggak saya kerjakan,” akunya.
Sumber : radarjogja.jawapos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai