Berita

Warga Wiradesa Pekalongan Siram Bensin ke Tubuh: Tolak Rumah Dieksekusi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Wiradesa Pekalongan Siram Bensin ke Tubuh: Tolak Rumah Dieksekusi

Share this article
Warga Wiradesa Pekalongan Siram Bensin Ke Tubuh: Tolak Rumah Dieksekusi

KAJEN – Warga Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), nekat menyiram bensin ke tubuh dan mengancam membakar diri saat rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Pekalonga, Rabu (10/7/2024).

Upaya protes pun sempat diwarnai perkelahian keluarga pemilik rumah dengan pemenang lelang.

Seusai putusan pengadilan dibacakan panitera, seorang anggota keluarga langsung menyiramkan bensin ke tubuhnya.

Beberapa anggota keluarga lain juga ikut menyiram bensin ke tubuh pria tersebut.

Namun, aksi ini berhasil diredam. Begitu pula perkelahian yang terjadi, segera dilerai aparat kepolisian dan TNI yang membantu pengamanan proses eksekusi.

Taufik, pemilik rumah menjelaskan, kasus ini bermula saat sang istri mengajukan pinjaman di bank swasta pada tahun 2016.

Namun, pinjaman ini kemudian dipindahkan ke bank lain karena bank pertama mengalami kolaps.

“Rumah ini atas nama istri saya, yang bernama Istiqomah. Kejadiannya sekitar tahun 2016.”

“Saat itu, istrinya mengajukan pinjaman ke bank swasta. Karena bank tersebut kolaps akhirnya pindah ke bank yang lain.”

“Akan tetapi, bangunan malah dilelang bank pada tahun 2018,” kata Taufik, Rabu.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Aryudiwan, rumah yang dieksekusi memiliki luas 870 meter persegi.

Menurutnya, eksekusi pengosongan rumah dilakukan atas permohonan pemenang lelang.

“Dulu akan dilakukan pengosongan tetapi ada beberapa kendala, seperti ada Pilpres, sehingga ditunda.”

“Lalu, seusai pilpres, pemohon ini sakit dan dicabut berkasnya ke pengadilan. Setelah sembuh, pemohon memasukan lagi berkas tersebut, jadi baru ini bisa dilakukan pengosongan,” jelasnya.

Meski begitu, proses eksekusi tetap dilakukan dengan pengawalan petugas gabungan TNI dan Polri.

Petugas dari Pengadilan Negeri Pekalongan mengeluarkan satu per satu barang pemilik rumah.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia