Warga Wonosobo Ditangkap Polisi di Taman Kota, Simpan 8 Paket Ganja di Saku Celana

WONOSOBO – Warga Wonosobo berinisial AS (31) ditangkap…

Warga wonosobo ditangkap polisi di taman kota, simpan 8 paket

WONOSOBO – Warga Wonosobo berinisial AS (31) ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.

AS ditangkap kawasan Taman Kota Wonosobo, Kamis (26/6/2025) sekira pukul 15.25 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, saat ditangkap, AS membawa delapan paket ganja.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Menurut Teguh, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan AS.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik AS di taman kota tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menggeledah AS dan mendapati paket ganja yang disimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel yang di gunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka mengaku sebagai pemakai,” ujar Teguh.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari warga dan dua personel Polri yang turut dalam penangkapan.

Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan uji laboratorium.

“Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Teguh.

Read more