Berita

Wartawan Jatuh di Tangan Ajudan Pj Gubernur Jateng, Ini Tanggapan Pemprov

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wartawan Jatuh di Tangan Ajudan Pj Gubernur Jateng, Ini Tanggapan Pemprov

Share this article
Wartawan Jatuh Di Tangan Ajudan Pj Gubernur Jateng, Ini Tanggapan

Semarang – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah (Jateng) mengecam tindakan salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang menarik kaki seorang wartawan media online nasional, Wisnu (30), hingga jatuh terjengkang dari anak tangga di Hotel Patrajasa Semarang.

Insiden itu terjadi saat sejumlah wartawan melakukan sesi wawancara doorstop kepada Nana di Hotel Patrajasa Semarang, Kamis (26/9/2024). Awalnya sesi doorstop berjalan lancar sekitar 10 menit. Nana telah menjawab beberapa pertanyaan awak media.

Saat Wisnu mengajukan pertanyaan terkait kasus perundungan yang terjadi di program studi anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, tiba-tiba kakinya ditarik oleh salah seorang ajudan Nana. Wisnu pun jatuh terjengkang di anak tangga lobi hotel yang lumayan tinggi.

Akibatnya, Wisnu merasakan sakit pada kaki kiri dan bahu kirinya. Untuk diketahui, sebelum peristiwa itu terjadi, Wisnu pernah mengalami kecelakaan sehingga kakinya saat ini masih dipasangi pen.

“Saya lagi nanya biasa, terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh terjengkang karena posisinya lagi berdiri di tangga,” kata Wisnu kepada awak media di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (26/9/2024) sore.

“Sakit banget di kaki dan bahu, soalnya ada pen-nya. Ini juga jalannya masih pincang,” lanjut dia.

Wisnu pun protes saat itu. Nana kemudian meminta maaf kepada Wisnu usai menyaksikan peristiwa tersebut terjadi di hadapannya. Nana terlihat menepuk bahu Wisnu dan menjabat tangannya. Nana kemudian masuk ke mobil. “Kami minta maaf,” kata Nana saat itu.

Pernyataan AJI Semarang dan PWI Jateng

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, M Dafi Yusuf mengecam tindakan salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng itu kepada Wisnu.

“AJI Kota Semarang juga menyayangkan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik itu,” kata Dafi saat dihubungi detikJateng, Kamis (26/9).

Dafi mengatakan AJI Kota Semarang telah menjalin komunikasi dengan Wisnu.

“Sampai saat ini yang bersangkutan (Wisnu) belum melaporkan tindakan tersebut secara resmi ke AJI Kota Semarang. Untuk pendampingan dan tindak lanjut atas kasus tersebut AJI Kota Semarang akan berkomunikasi lebih intens dengan korban. Tapi jika akan melakukan pelaporan, AJI siap mendampingi,” ujar Dafi.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Zainal Abidin. Dia menyebut PWI Jateng siap mendampingi Wisnu jika akan melaporkan tindakan salah seorang ajudan Pj Gubernur Jateng itu.

Zainal mengatakan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika kerja jurnalistik itu dihalang-halangi, pelakunya bisa dijerat UU Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999.

“Ketika dihalang-halangi maka sesuai dengan Undang Udang Pers, orang yang menghalang-halangi, di Pasal 18 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan dendanya Rp 500 juta,” ucap Zainal kepada wartawan.

“Saya siap mendampingi korban untuk laporan ke Polda Jawa Tengah. Kami kecam. Pak Gubernur tidak boleh diam saja. Satu, harus segera minta maaf. Kedua, (ajudannya) harus dibina,” sambungnya.

Pernyataan Humas Pemprov Jateng
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jateng, Dicky Adinurwanto, menyatakan permintaan maaf atas peristiwa yang menimpa wartawan tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mas Wisnu, dan mendampingi yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Dicky saat dihubungi detikJateng, Kamis (26/9) malam.

Dicky mengatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden itu.

“Prinsipnya tidak ada unsur kesengajaan menghalang-halangi tugas pers. Selama ini kami selalu menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan media, demikian halnya yang diinginkan oleh Bapak Pj Gubernur,” terangnya.

Mewakili Pj Gubernur Jateng dan Pemprov Jateng, Dicky menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menimpa wartawan itu.

“Sekali lagi kami secara institusi menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya terutama kepada Mas Wisnu atas ketidaknyamanan yang telah terjadi,” tuturnya.

Pernyataan Wisnu
Sementara itu Wisnu membenarkan dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Humas Pemprov Jateng. Dia bilang pihak Humas telah memfasilitasi dirinya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Betul, awalnya aku menolak untuk difasilitasi periksa tapi dia tetap memaksa untuk saya diperiksakan,” kata Wisnu.

“Sekarang saya masih mempertimbangkan untuk melapor,” imbuh dia.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo