Berita

Waspada! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Waspada! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng

Share this article
Waspada! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Candi 2025

Semarang – Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 selama dua pekan. 11 pelanggaran lalu lintas akan menjadi fokus dalam penertiban kali ini.

Operasi tersebut akan digelar mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). Irwasda Polda Jateng Kombes Rudy Mulyantoko dalam arahannya mengatakan akan mengerahkan 3.646 personel gabungan dari Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.

“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” kata Rudy dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Dalam siaran pers resmi Polda Jateng, disebutkan penegakan hukum untuk pelanggaran dilakukan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. Namun tilang manual tetap ada terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Rudy.

Daftar pelanggaran fokus penindakan saat Operasi Keselamatan 2025:

1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” tegas Rudy.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo