Waspada! Pinjamkan KTP Bisa Terseret Kasus, Polisi Ungkap Skema Kredit Fiktif Rugikan 10 Leasing
Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 87 unit sepeda motor baru dari sebuah gudang penampungan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026), oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan jajaran penyidik.
Dirreskrimum menjelaskan, dua tersangka utama yang berhasil diamankan yakni R (43), warga Kota Pekalongan, dan S (47), warga Kabupaten Batang. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Modusnya, pelaku mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang. Identitas itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di perusahaan leasing. Setelah unit diterima, cicilan tidak pernah dibayar dan motor langsung dikumpulkan untuk dikirim ke gudang penampungan di Bandung,” jelas Anwar.
Motor-motor tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan memanfaatkan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), karena BPKB dan STNK resmi belum terbit. Celah administrasi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AM yang diduga sebagai otak kejahatan sekaligus penyandang dana. AM juga diketahui sebagai pengelola gudang penampungan di Bandung dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman yang turut meninjau barang bukti menyebut, sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimum yang berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan sebelum hilang jejak. Barang bukti ini akan segera dikembalikan kepada perusahaan leasing untuk proses administrasi lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri kepada pihak lain untuk keperluan kredit kendaraan. Selain berisiko merugikan, pemilik KTP juga berpotensi terseret masalah hukum.
Sementara itu, pihak leasing diminta memperketat proses verifikasi calon debitur guna menutup celah terjadinya kredit fiktif serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)