Yusril Ungkap Arah Reformasi Polri: Pembenahan Internal hingga Revisi UU Kepolisian Usai Putusan MK
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa agenda Reformasi Kepolisian saat ini difokuskan pada pembenahan internal Polri serta penyiapan revisi Undang-Undang Kepolisian. Langkah tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri.
Yusril menjelaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri, dengan fokus utama pada penataan administrasi dan penyesuaian berbagai regulasi internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Menurut Yusril, reformasi kepolisian juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemberlakuan KUHAP tersebut menuntut penyesuaian signifikan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum agar sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Terkait laporan Komite Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril menargetkan draf laporan dapat dirampungkan pada akhir Januari 2026. Saat ini, komite masih menggelar rapat intensif guna merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa tidak semua persoalan teknis akan dimuat dalam laporan tersebut. Hal-hal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan dinilai sebagai domain internal kepolisian yang tidak memerlukan pengaturan di tingkat kebijakan strategis nasional.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Kepolisian sebagai tindak lanjut langsung dari putusan MK. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegas Yusril.
Dalam pembahasan internal komite, Yusril mengungkapkan munculnya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak mengusulkan agar struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mendorong pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkasnya. (*)