Jepara – Dua orang kakek-kakek di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun.
Kakek-kakek itu adalah Mar, 70 tahun dan Wa, 69 tahun, warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Sementara, korban pencabulan adalah cucu keponakan Wa.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan Mar terjadi Juni 2023. Saat itu Mar pura-pura menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.
“Saat situasi sepi tersangka melihat korban saat itu sedang melihat televisi. Kemudian menghampiri dan merayu korban dengan diberi uang jajan,” saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, tersangka Mar memberi syarat kepada korban. Yaitu meminta korban melepaskan pakaiannya.
“Kemudian tersangka melakukan perbuatan pencabulan. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang berdekatan,” kata Wahyu.
Sementara, tersangka Wa melakukan pencabulan terhadap cucu keponakannya pada Agustus 2023. Saat itu, korban baru saja pulang sekolah, lalu ganti baju di dalam kamarnya. Pelaku yang sudah lebih dulu di dalam rumah, langsung masuk ke kamar korban.
“Perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang tidak lama,” kata Wahyu.
Di hadapan awak media, Mar mengaku memberikan uang jajan kepada korban yang pertama sebesar Rp50 ribu. Kemudian perbuatan yang ke dua dan tiga, Mar memberi uang korban sebesar Rp20 ribu.
“Anak itu minta uang sekolah, lalu saya ditarik dari sebelah rumah ke kamar,” kata Mar.
Sementara Wa mengaku, sebelumnya korban meminta uang sebesar Rp500 ribu. Alasannya untuk memperbaiki sepeda motor. Setelah memberikan uang itu, korban dengan sendirinya menanggalkan pakaian yang dikenakan.
“Saya kasih uang Rp500 ribu, terus saya dilihatin (korban melepas baju). Itu di depan TV,” kilah Wa.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban dipanggil pihak sekolah. Lalu menginformasikan bahwa korban diduga tengah hamil. Kemudian korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa telah dicabuli Mar dan Wa.
Usai mendengar pengakuan putrinya itu, orangtua korban lantas melaporkan apa yang telah menimpa anaknya kepada Polres Jepara pada, Senin, 26 Februari 2024. Kini kedua tersangka meringkus di tahanan Polres Jepara.
sumber : medcom
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono