Berita

Patuhi Peraturan Lalu Lintas saat Kampanye, Polres Sukoharjo Imbau Peserta Pemilu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Patuhi Peraturan Lalu Lintas saat Kampanye, Polres Sukoharjo Imbau Peserta Pemilu

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 17 At 09.18.06 1024x575

Polres Sukoharjo | Polda Jateng — Polres Sukoharjo mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar mematuhi peraturan lalu lintas pada saat kampanye.

Hal tersebut disampaikan Polres Sukoharjo saat acara rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye, Kamis (18/1/2024)

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lain”

“Peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 orang dan selalu menggunakan helm ganda,” tegas Kapolres Sukoharjo.

“Semoga dengan saling mengingatkan ini, wilayah Kabupaten Sukoharjo tetap dalam keadaan kondusif,” tandasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong