Surakarta – TIGA preman Solo yang mengaku sebagai geng San Andreas yang sangat sadis, ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta seusai beraksi membacok dua suporter Persis.

Geng tersebut memakai kata sandi mainkan sebelum menyerang secara membabi buta terhadap siapa pun yang mereka temukan di jalan. Korban kawanan itu adalah dua suporter Persis berinisial EF (19) warga Karanganyar dan MAS, warga Solo pada Sabtu (3/8) malam.

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi menyatakan, geng San Andreas yang berjumlah 51 orang ini, harus dibubarkan, supaya aksi sadistis yang menebar ketakutan masyarakat terhenti atau tidak berkelanjutan.

“Mereka ini beranggota 51 orang dan dikepalai CP (Chandra Pamungkas), seorang residivis kasus kekerasan. Aksi sadistis mereka terinpirasi dari game yang sering mereka mainkan di gadget. Tidak pilih-pilih korban meski tidak dikenal,” tukas Iwan.

Chandra Pamungkas selaku gembong geng San Andreas, menjadi yang pertama dibekuk. Ia memimpin dua anggotanya untuk menganiaya secara acak warga yang ditemui di jalan, dan kemudian dibacok.

Satu dibacok dengan clurit dibagian paha di depan RSUD Dr Moewardi, dan satunya lagi disabet dengan pisau cutter juga bagian kaki. Kedua korban mengalami luka parah di tempat terpisah, dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku yang berboncengan sepeda motor bertiga.

“Para pelaku ini selain terinspirasi dari permainan game, saat beraksi juga dalam pengaruh miras dan obat. Ini sangat berbahaya. Beruntung dua korban selamat meski mengalami luka berat,” sambung mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta itu.

Iwan mengatakan Polresta Surakarta akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap geng San Adreas itu. Dia mengingatkan dari penyelidikan dan data yang dikumpulkan 51 anggota anggota lainnya itu harus membubarkan diri, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum.

Sementara itu, Chandra Pamungkas selaku pentolan geng mengaku sudah empat bulan terakhir ini San Andreas terbentuk. Terbanyak ada di wilayah Karangnyar, lalu ada di Solo, Masaran (Sragen) dan Solo Baru (Sukoharjo).

“Kami biasa berkumpul tiap malam minggu, dengan komunikasi grup hape. Biasa berkumoul di kawasan Jl Juanda, Pucang Sawit, Jebres,” kata dia di depan wartawan sembari mengatakan, identitas mereka adalah kostum hitam bertuliskan San Andreas.

Tiga kawanan geng San Andreas oleh penyidik Polresta Surakarta dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

“Dan juga Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,” pungkas Kombes Iwan Saktiadi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo