Semarang – Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 orang terkait kasus kakak beradik di bawah umur yang diperkosa di Purworejo. Ada tiga terlapor dalam kasus ini dan juga masih di bawah umur.
“23 orang (diperiksa). Ada dua laporan,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Disinggung soal kabar yang beredar di media sosial yang menyebut korban diperkosa oleh 13 orang, Dwi mengatakan hingga kini baru tiga orang yang dilaporkan oleh pihak korban. Korban berinisial DS melaporkan satu orang. Korban inisial KS melaporkan dua orang.
“Itu kan informasi dari medsos. Di kami belum ada, yang kami terima terkait tiga orang,” ujar Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa tiga terlapor itu saat ini masih berstatus saksi. Tapi dia bilang dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini. Terduga pelaku merupakan orang di lingkungan korban.
“Kedua belah pihak sama-sama anak di bawah umur. Pelaku juga di bawah umur. Satu (terlapor) bahkan anak berkebutuhan khusus. Penanganan harus hati-hati. Salah satu indikasi sekolah di SLB. Mereka lingkungan sekitar, saling kenal,” ungkap Dwi.
Tes DNA juga sudah dilakukan terhadap bayi yang dilahirkan korban.
“Tim Bareskrim sudah asistensi ke Jateng dan sedang di Purworejo. Dua laporan sedang berjalan, Mudah-mudahan secepatnya penetapan tersangka,” pungkas Dwi.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya.
Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo