Berita

Jaringan Narkoba Terungkap di Kudus, Lima Orang Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jaringan Narkoba Terungkap di Kudus, Lima Orang Ditangkap

Share this article
Jaringan Narkoba Terungkap Di Kudus, Lima Orang Ditangkap

KUDUS – Peredaran narkoba di Kabupaten Kudus kembali terbongkar.

Dalam rentang waktu Januari 2025, Polres Kudus berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram sabu dan 916 butir obat terlarang. Lima tersangka pun telah diamankan.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa kelima kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Dari lima kasus ini, kami telah mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Rentetan Pengungkapan Kasus

Kasus pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di Desa Jati Kulon. Polisi berhasil menangkap MBT (20), warga Desa Pasuruhan Kidul, yang kedapatan menyimpan 886 butir obat terlarang jenis Y.

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan seorang penjual.

“Pada 11 Januari, kami berhasil mengamankan WDA (42), warga Purwosari, di rumahnya di Desa Bakalankrapyak RT 6 RW 3.

Ia berperan sebagai penjual yang memasok obat kepada MBT,” jelas Ronni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus berikutnya terungkap pada 15 Januari di sebuah rumah kos di Desa Ngembal.

Polisi menangkap SP (30), warga Desa Rejosari, Kabupaten Demak, dengan barang bukti berupa 0,53 gram sabu, pipet kaca, bungkus rokok bekas, serta alat hisap dari botol plastik.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo