Berita

Polres Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Bandar Ditangkap di Bandung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Bandar Ditangkap di Bandung

Share this article
Sindikat Pengedar Sabu Banyumas Diringkus, Bandar Tertangkap Di Bandung

Banyumas – Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Banyumas dan Purbalingga. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial JH alias HM (47) yang merupakan bandar berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budianto menjelaskan tersangka ditangkap hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan MM pengedar narkoba asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

“Kronologi pengungkapan perkara sabu ini sebetulnya dari awal terhadap yang bersangkutan dia merupakan DPO kasus yang sebelumnya. Kasus yang sudah cukup lama, namun saat penangkapan itu yang bersangkutan selalu lolos, berhasil lari,” kata Willy saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (21/2/2025).

“Kemudian saudara MM, kami dapat informasi ada di daerah Sumbang, kemudian tim bergerak ke sana mengamankan yang bersangkutan karena yang bersangkutan merupakan DPO,” lanjut dia.

Menurut Willy saat diamankan terdapat barang bukti yang sempat dibuang oleh MM. Barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

“Jadi saat kita amankan dia sempat lempar dan kemudian kita ambil, kita kumpulkan oleh yang bersangkutan kemudian kita kembangkan,” terangnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi kemudian menangkap adik MM berinisial EA yang rumahnya tidak jauh dari yang bersangkutan.

“Kemudian kita tangkap lagi yang bersangkutan, ada barang bukti lagi padanya,” jelasnya.

Pengedar dan Bandar Ditangkap di Bandung

Dari dua orang ini mengerucut ke satu tersangka berinisial YO warga Purwokerto, yang kemudian itu juga merupakan residivis dan target operasi lama.

“Ini dari kasus-kasus kami yang sebelumnya sudah pernah mencari dan peredaran yang bersangkutan memang di wilayah Purwokerto dan Purbalingga,” ungkapnya.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan YO di Bandung. Namun petugas merasa kesulitan karena YO sudah mendengar informasi penangkapan di Kabupaten Banyumas.

“Alhamdulillah kemudian kami bisa mengamankan yang bersangkutan bersama bandarnya HM alias JH di daerah Bandung dekat apartemen. Kemudian kita lakukan penggeledehan padanya ada kunci apartemen dan kita buka ternyata di sana ada sabu-sabu dengan jumlah hampir setengah kilogram yang akan diedarkan di wilayah Purwokerto dan Purbalingga,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total sebesar 684 gram senilai Rp 1 miliar lebih.

“Sebagian sudah ada yng diedarkan jadi sudah berlangsung cukup lama. Dia mengedarkan di sini mulai dari tahun 2019. Dia menggunakan promosinya itu sebutannya adalah madu super strong. Jadi (sabu-sabu) umumnya harganya kan sekitar Rp 1 juta, itu Rp 1.700.000. Klaimnya lebih bagus, harganya lebih mahal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo