Berita

Iming-Iming Uang Jajan, Kakak Beradik di Wonogiri Jadi Korban Pelecehan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Iming-Iming Uang Jajan, Kakak Beradik di Wonogiri Jadi Korban Pelecehan

Share this article
Iming iming uang jajan, kakak beradik di wonogiri jadi korban pelecehan

Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial M, 60, warga Desa Sedayu Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. M diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR, 16 dan ELN, 13 yang merupakan tetangganya.

“Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku berulang kali sejak 2024. Kejadian terungkap pada Kamis, 6 Maret 2025, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban. Pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, saat itu rumah dalam keadaan tertutup,” ujar Kasi Humas AKP Anom Prabowo di Wonogiri, 13 Maret 2025.

Ia mengatakan, salah satu saksi yang mencurigai aksi bejat pelaku langsung menginterogasinya. Pelaku langsung mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban. Dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban.

Baca:
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo. Pelaku merupakan tetangga korban. Dan sering antar jemput korban saat sekolah,” imbuhnya.

Di sisi lain, pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang pada korban. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo