Berita

Ayah Kandung di Kendal Cabuli Anaknya hingga Hamil 6 Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ayah Kandung di Kendal Cabuli Anaknya hingga Hamil 6 Bulan

Share this article
Ayah Tersangka Pencabulan Anak Kandung Di Kendal 169

Kendal – Seorang ayah di kecamatan Ringinarum kabupaten Kendal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 hingga hamil 6 bulan. Kini, pelaku berinisial F (49) warga desa Ringinarum kecamatan Ringinarum itu sudah diamankan di Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya pada Jumat (01/03/2024) dini hari lalu.

“Memang benar, kami telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berusia 12 tahun dan saat ini kondisi korban sedang hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi saat ditemui detikjateng di ruangannya, Sabtu (02/03/2024).

Aksi bejat F ini terungkap, saat guru TPQ korban curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat seperti orang hamil. Kemudian korban dibawa dan diperiksakan ke bidan desa dan korban dinyatakan hamil.

“Awal terungkapnya dari guru TPQ-nya yang curiga dengan kondisi tubuh korban seperti orang hamil. Korban kemudian dibawa dan diperiksakan ke bidan desa dan dinyatakan hamil,” jelasnya.

Pihak desa kemudian memanggil keluarga korban termasuk pelaku. Dari hasil pertemuan dengan pihak desa itu, pelaku tidak mengaku dan justru mengelak.

Warga dukuh Klepu yang emosi sempat mendatangi rumah pelaku dan hendak menghakiminya pada Kamis (29/2/2024), pukul 22.00 WIB. Beruntung, anggota Polsek Gemuh yang mendapat laporan warga langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Kendal.

“Pihak desa sempat memanggil pelaku, korban dan keluarganya. Namun dalam pertemuan tersebut, pelaku mengelak tidak menghamili korban,” terangnya.

“Warga yang mendengar kalau pelaku tidak mengaku, massa yang emosial mendatangi rumah pelaku. Anggota polsek Gemuh bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke polres,” tambahnya.

Setelah dibawa ke mapolres Kendal, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan pada awal September 2023 lalu. Ia melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya saat kondisi sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW.

“Setelah kami periksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi bejatnya dilakukan saat malam hari, saat korban sedang tidur. Rumah juga sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 PPA Polres Kendal untuk mengetahui berapa kali pelaku melakukan persetubuhan.

“Pelaku masih kami periksa karena belum mau mengakui berapa kali dia melakukan persetubuhan. Kami ingin tahu berapa kali dia melakukan dan ada paksaan maupun ancaman atau tidak,” tambahnya.

Dari aksi bejat tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos bergaris warna biru bertuliskan GUESS, sarung bermotif kotak-kotak berwarna krem, dan celana dalam warna biru tua.

Untung mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan pada awal September 2023 di rumahnya yang kondisinya sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW.

“Aksi bejatnya dilakukan saat malam hari, saat korban sedang tidur. Rumah juga sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW,” ungkap Untung.

“Kami sudah mengamankan barang bukti baik dari pelaku maupun korban. Ada baju, kaos dan celana dalam,” lanjutnya.

Meski begitu, pemeriksaan masih terus dilakukan lantaran pelaku belum mau mengakui berapa kali pencabulan itu dilakukan pada korban.

“Pelaku masih kami periksa karena belum mau mengakui berapa kali dia melakukan persetubuhan. Kami ingin tahu berapa kali dia melakukan dan ada paksaan maupun ancaman atau tidak,” tambahnya.

Kini, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban maupun kandungannya dalam kondisi baik. Korban juga berada dalam pengawasan keluarganya.

Polisi bersama PPA Dinas Perempuan dan Anak Propinsi Jawa Tengah berencana akan memberikan pendampingan terhadap korban.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono